BERITA WATAMPONE– Sebuah video memperlihatkan iring-iringan mobil dinas Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Jufri Rahman mendadak viral di media sosial. Bukan karena kecepatan atau insiden kecelakaan, melainkan karena suara sirine dan klakson nyentrik ‘tot tot wuk wuk’ yang dibunyikan oleh mobil pengawalnya di tengah padatnya lalu lintas Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Video berdurasi sekitar 30 detik itu memperlihatkan mobil Toyota Alphard berpelat merah DD 6 yang dikawal mobil dinas Satpol PP. Suara klakson dan strobo terdengar nyaring, seolah meminta para pengendara lain menepi untuk memberi jalan. Namun, alih-alih dihormati, rombongan ini justru menuai kecaman dari warganet dan pengguna jalan.
Pengendara Kesal, Ada yang Sampai Meludah ke Arah Mobil Pejabat
Seorang saksi mata berinisial S, yang saat itu berada di lokasi, mengaku kesal dengan aksi mobil pengawal yang memaksa kendaraan lain menepi.
“Saya lihat mobil dinasnya memaksa buka jalan sambil bunyikan sirine keras-keras. Suaranya kayak mainan anak-anak, ‘tot tot wuk wuk’. Orang-orang di sekitar juga heran,” ujar S kepada IDN Times, Jumat (17/10/2025).
Menurut S, suasana sempat memanas ketika seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba menyalip dari kiri dan meludah ke arah mobil Alphard yang dikendarai Jufri Rahman.
“Mungkin karena jengkel dengan bunyi strobonya itu,” kata S.
Warganet di berbagai platform sosial media pun ramai mengomentari insiden tersebut
Ternyata Buru-buru Hadiri Pertemuan dengan KPK
Dari informasi yang dihimpun, diketahui rombongan Sekprov Sulsel itu baru saja menghadiri acara di Hotel Four Points Makassar dan tengah bergegas menuju Kantor Gubernur Sulsel. Di sana, Jufri Rahman dijadwalkan menghadiri pertemuan penting bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan 24 kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Seorang anggota Satpol PP yang menjadi sopir mobil pengawal membenarkan hal tersebut. “Kami buru-buru, ditunggu sama KPK di Kantor Gubernur. Jadi kami harus cepat,” ujar petugas itu singkat.

Baca Juga: Prajurit TNI Turun Tangan Pasar Sentral Bone Kini Lebih Bersih dan Segar
Polisi: Penggunaan Strobo Satpol PP Adalah Pelanggaran
Menanggapi viralnya insiden tersebut, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menegaskan bahwa tindakan pengawalan oleh mobil Satpol PP menggunakan strobo dan sirine adalah pelanggaran aturan lalu lintas.
Ia menjelaskan, lampu isyarat biru dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan Kepolisian. Sementara lampu merah dengan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), dan jenazah.
“Sedangkan lampu kuning tanpa sirine dipakai untuk patroli jalan tol atau kendaraan pembersih fasilitas umum,” jelasnya.
“Kalau kendaraan bukan Polri, tidak boleh menggunakan sirine warna biru. Itu bukan wewenangnya. Bahkan kami di kepolisian pun sangat selektif dalam penggunaan sirine, hanya untuk kondisi darurat seperti menolong korban kecelakaan,” ujarnya menegaskan.
Amin menambahkan, tindakan pengawalan tanpa unsur urgensi yang jelas dapat dikenai sanksi.
“Kalau pengawalannya tidak memenuhi unsur urgensi, apalagi dilakukan oleh instansi non-Polri, itu pelanggaran. Kami imbau agar masyarakat maupun instansi pemerintah mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.








