, ,

Satresnarkoba Polres Bone Ringkus Jaringan Sabu Bermula dari Jalan Cempalagi

by -121 Views

Dari Satu Sachet Sabu, Polisi Bongkar Rantai Peredaran Narkoba di Bone: Para Pelaku Berusia Senja

BERITA WATOMPONE– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari penangkapan seorang pria dengan barang bukti satu sachet sabu, polisi berhasil menelusuri rantai distribusi yang lebih luas hingga membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bone.

Dalam operasi yang digelar pada 2 hingga 3 September 2025, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan usia rata-rata di atas 45 tahun. Fakta ini menjadi sorotan tersendiri, sebab peredaran narkoba yang selama ini identik dengan kalangan muda ternyata juga melibatkan mereka yang telah berusia senja.

Penangkapan Berawal dari Jalan Cempalagi

Kasus ini bermula pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (52) di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Dari tangannya, petugas menemukan satu sachet sabu beserta sejumlah perlengkapan seperti bong, pireks kaca, pipet, dan handphone.

Saat diinterogasi, RM mengaku memperoleh sabu tersebut dari perantara AM (58) dengan cara patungan membeli seharga Rp800.000. Informasi inilah yang menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan.

Rantai Jaringan Terungkap

Berdasarkan keterangan RM, polisi bergerak cepat menangkap AM di kediamannya di Dusun Weroro, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone. Dari tangan AM, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sabu 5,14 Kg di Desa  Sukakerti - Lampu Hijau

Baca Juga: Kepala KPP Pratama Watampone Audiensi Bupati Bone Bahas Optimalisasi Penerimaan Daerah

Hasil interogasi kembali mengungkap fakta baru. AH menyebut sabu tersebut diperoleh dari OLL (47), yang juga tinggal di kawasan Gunung Bawakaraeng. Hanya berselang 30 menit kemudian, polisi berhasil meringkus OLL.

Kepada petugas, OLL mengaku sabu itu didapatkan dengan sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dengan demikian, rantai peredaran dari tingkat pengguna, perantara, hingga pengedar berhasil terungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus Lain: Pemuda dengan Dua Sachet Sabu

Selain pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga menangani kasus lain yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025. Seorang pemuda berinisial SYH (28) ditangkap di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Dari tangannya, polisi mengamankan dua sachet sabu kecil yang diperolehnya melalui sistem tempel seharga Rp2.850.000.

Dalam operasi ini, seorang pria lain berinisial AC juga sempat diamankan. Namun setelah penyelidikan mendalam, polisi tidak menemukan bukti keterkaitan AC dengan narkoba. Ia kemudian diserahkan ke BNNK Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri bagi masyarakat Bone. Dari empat pelaku utama yang ditangkap, sebagian besar sudah berusia di atas 50 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa bahaya narkoba tidak mengenal usia, status, maupun latar belakang.

Bagi aparat penegak hukum, keberhasilan ini bukanlah akhir, melainkan pintu awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Sementara bagi masyarakat, kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.