BERITA WATAMPONE– Wakil Bupati (Wabup) Bone, Andi Akmal Pasluddin, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Watampone. Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belakangan marak terjadi di Kabupaten Bone.
Lokasi sidak tepatnya berada di Jl. KH. Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Saat itu, antrean panjang kendaraan tampak mengular di sekitar SPBU, menandakan pasokan BBM yang tidak stabil. Melihat kondisi tersebut, Wabup Andi Akmal langsung memberikan peringatan keras kepada pihak Pertamina dan pengelola SPBU agar segera menormalkan distribusi bahan bakar di wilayah Bone.
Dalam keterangannya, Andi Akmal menegaskan bahwa kelangkaan BBM menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama sektor yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar. Petani, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kelangkaan ini bukan hanya membuat antrean panjang, tapi juga menghambat pekerjaan masyarakat. Kalau terus dibiarkan, ekonomi masyarakat bisa terganggu,” ujar Andi Akmal.
Tegas pada Pelanggaran
Lebih jauh, Wabup Bone mengingatkan agar seluruh SPBU di wilayah Bone beroperasi sesuai aturan. Ia menyoroti adanya dugaan praktik nakal yang dilakukan oknum tertentu dengan memanfaatkan subsidi BBM, termasuk tindakan penimbunan dan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
“Subsidi BBM ini diperuntukkan bagi rakyat, khususnya petani, nelayan, dan UMKM. Kalau ada yang menyalahgunakan, jelas itu merugikan masyarakat luas. Kalau praktik seperti ini masih terjadi, Pemkab Bone tidak akan segan mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Watampone Edukasi Mahasiswa Baru Institut Batari Toja
Dorong Pertamina Lakukan Penyegelan
Andi Akmal juga meminta Pertamina untuk bertindak tegas dengan menyegel SPBU yang kedapatan melanggar aturan, terutama yang menjual BBM ke kelompok atau individu yang tidak berhak. Apalagi jika terbukti terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.
“Saya kira ini menjadi konsentrasi kita semua—pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan TNI. Aturannya sudah jelas, undang-undangnya juga sudah ada. Jadi kalau ada pelanggaran, harus langsung ditindak,” ungkapnya.
Wabup Bone juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM. Ia meminta agar warga segera melapor ke Pemerintah Daerah atau Kepolisian apabila menemukan indikasi penyelewengan di lapangan.
“Kalau ada SPBU atau oknum yang melakukan praktik ilegal, segera laporkan. Kami bersama Polres dan Dandim siap menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.









